Cerai Talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Persyaratan administrasi cerai talak adalah:
1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
2. Fotokopi Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat permohonann + Beserta Soft copy
6. Alamat lengkap Pemohon & Termohon (Alamat Sekarang)
7. Domisili RT (Jika alamat tidak sesuai dengan KTP)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Syarat Khusus:
1. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan jika alamat termohon sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Surat keterangan/Ijin Perceraian dari pejabat berwenang bagi PNS, TNI & POLRI.
Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Persyaratan adiminstrasi cerai gugat adalah:
1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
2. Fotokopi Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah
3. Fotokopi KTP Penggugat
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat gugatan + Beserta Soft copy
6. Alamat lengkap Penggugat dan Tergugat (Alamat Sekarang)
7. Domisili RT (Jika alamat tidak sesuai dengan KTP)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Syarat Khusus:
1. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan jika alamat tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Surat keterangan/Ijin Perceraian dari pejabat berwenang bagi PNS, TNI & POLRI.
Persyaratan administrasi dispensi Kawin:
1. Yang mengajukan kedua orang tua Pemohon (Ayah dan Ibu)
2. Surat keterangan penolakan dan keterangan adanya halangan/kekurangan syarat dari KUA
3. Fotokopi KTP kedua orang tua pemohon
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi KTP / Akte Kelahiran anak (2 lembar)
6. Fotokopi KTP Calon Suami/Istri
7. Surat Keterangan Dokter (Jika dalam keadaan hamil)
8. Surat Permohonan (Surat Pemohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
9. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Persyaratan administrasi Hak Asuh Anak adalah:
1. Yang mengajukan Suami/Isteri. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Fotokopi Buku Akte Cerai
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Kelahiran anak / Surat Kenal Lahir Anak
5. Struk atau DAftar Gaji/Penghasilan Suami/Isteri (Jika PNS, dari Bendahara dan Jika Swasta dari Kelurahan)
6. Surat Permohonan (Surat permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Persyaratan administrasi nafkah anak adalah:
1. Akta Cerai Asli/Fotokopi
2. Slip Gaji Mantan Suami
3. Kartu Keluarga
Persyaratan administrasi Isbat Nikah adalah:
1. Yang mengajukan Suami Istri
2. Fotokopi KTP dan KK para pemohon
3. Surat Keterangan dari KUA
4. Akta Cerai (Jika status Duda/Janda)
5. Surat Permohonan (Surat permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
6. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Persyaratan administrasi Ijin Poligami adalah:
1. Yang mengajukan Pemohon Sendiri (Suami)
2. Fotokopi KTP, Buku Nikah, KK, dan Surat Keterangan Penghasilan pemohon
3. Fotokopi Surat-surat keterangan Objek Harta Bersama (Sertifikat tanah, STNK, Rekening Bank, dll)
4. Surat Pernyataan berlaku adil dari pemohon
5. Surat Pernyataan siap dimadu dari Isteri Pemohon
6. Surat Permohonan
7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara silahkan Klik ini.
Persyaratan administrasi Penetapan Ahli Waris adalah:
1. Asli dan Fotokopi Buku Nikah (Yang Mempunyai harta warisan)
2. Asli dan Fotokopi Surat Kematian (Yang meninggal dunia)
3. Asli dan Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah/KK Semua Ahli Waris
4. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris yang Dikeluarkan Oleh Lurah/Camat
5. Asli dan Fotokopi Bagan Silsilah Keturunan
6. Asli dan Fotokopi Semua Objek Kewarisan (Sertifikat, Surat Pelepasan, Buku Tabungan, STNK, Izin Tempat Usaha dan lain-lain)
7. Surat permohonan penetapan/gugatan ahli waris (Filenya di save dan disimpan di Flash Disk)
8. Seluruh Persyaratan di Leges Pos/Bea Materai
Persyaratan administrasi Penetapan Gugatan Harta Bersama adalah:
1. Fotokopi Akta Cerai
2. Fotokopi Objek Harta Bersama (Surat tanah, BPKB, DLL)
3. Keterangan Domisili dari Ketua RT (Apabila tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP)