Samarinda, 2 Juli 2024 - Telah dilaksanakan acara penandatanganan surat Keputusan Bersama mengenai Panjar Biaya Perkara (Voorschot) dan Ketentuan Besaran Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Tugas Pemanggilan/Pemberitahuan di wilayah Pengeadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas 1A dan Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1A.
Acara ini dihadiri oleh Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda), Drs. H. M. Syaukany, M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Samarinda), Hadi Riyanto, S.H. (Panitera Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda), Muhammad Rizal, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Samarinda), dan Jaunudin, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda).
Penandatanganan ini menghasilkan kesepakatan penting antara Pengeadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda dan Pengadilan Agama Samarinda, yang diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara dan tugas jurusita di kedua pengadilan tersebut.