Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Samarinda
Samarinda, 29 Mei 2023 Dipimpin Panitera Pengadilan Agama Samarinda, dan Juru Sita beserta aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan sita eksekusi pada beberapa objek sengketa perkara kewarisan yang terletak di 3 (tiga) lokasi yaitu sebidang tanah dan bangunan di Jalan Panglima Batur, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Alam Segar 3, dan sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Sultan Alimudin. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Samarinda, hadir Pemohon dan Termohon yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, Lurah dan Aparat Kelurahan serta Ketua RT masing-masing lokasi objek sengketa.
Sebagaimana diketahui bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Berkenaan dengan tupoksi tersebut Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan sita eksekusi atas putusan perkara harta bersama Nomor 3/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd pada tanggal 29 Mei 2023. Kegiatan eksekusi terlaksana sesuai amar putusan Pengadilan Agama Samarinda.
Dalam hal ini telah didahului oleh Putusan Sengketa Waris Nomor 509/Pdt.G/2021/PA.Smd tanggal 18 Agustus 2021, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Samarinda Nomor 3/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd tertanggal 17 Maret 2023 tentang Aanmaning, dan Berita Acara Aanmaning Nomor 3/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd tanggal 03 April 2023, tanggal 06 April 2023, dan tanggal 17 April 2023 yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon Sita Eksekusi. Sehingga Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan eksekusi tersebut. *DR
GALERI KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
#pasamarinda #ptasamarinda #mahkamahagung #sitaeksekusi #zonaintegritas