Samarinda, 25 April 2025 – Pengadilan Agama Samarinda telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Kewarisan, yang terdaftar pada Pengadilan Agama Bontang, dengan objek berupa 1 bidang tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Kegitan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemeriksan Setempat dari Pengadilan Agama Bontang, kepada Pengadilan Agama Samarinda. Dikarenakan objeknya berada pada wilayah hukum Pengadilan Agama Samarinda.
Pada sidang di lokasi tersebut, dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Samarinda Bapak Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Samarinda Bapak Muhammad Rizal, S.H., M.H. serta Jurusita dan Jurusita Pengganti Bapak Eko Rajunan dan Bapak Suhadi, S.H.. Kemudian hadir pula dari Pihak Penggugat, Tergugat II, Perwakilan Kelurahan setempat dan Ketua RT setempat.
Pemeriksaan setempat memberikan kesempatan bagi Majelis Hakim untuk melihat langsung kondisi fisik objek perkara, seperti tanah, bangunan, kendaraan dan situasi di lapangan. Langkah ini sangat membantu Majelis Hakim untuk memperoleh fakta-fakta yang mungkin tidak dapat diungkapkan hanya melalui bukti surat atau kesaksian di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan adil