Samarinda, 18 Desember 2024, bertempat di Ballroom Hotel Aston Kota Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Samarinda Ibu Dra. Hj. Noor Asiah menerima secara langsung atas penghargaan yang didapatkan Pengadilan Agama Samarinda sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada kegiatan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 yang merupakan hasil dari kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Terhadap Kepatuhan Badan Publik Se-Kalimantan Timur.
Peraihan sebagai Badan Publik Informatif yang ke 4 kali nya selama 4 tahun berturut-turut ini menjadi bukti konkrit dari komitmen Pengadilan Agama Samarinda dalam mempertahankan status informatif dan mencerminkan informasi pelayanan kepada masyarakat di Kota Samarinda yang berkaitan dengan tugas dan fungsi peradilan agama. Sehingga prestasi ini sangat patut untuk diapresiasi oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Samarinda atas kerja keras dan konsistensi dalam memberikan pelayanan publik yang excellent.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Kaltim tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Penganugerahan ini merupakan puncak dari kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa besar tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seberapa konsisten mereka memberikan layanan informasi publik, seberapa baik penerapan standar layanan informasi publik (SLIP), dan terakhir, untuk memberikan masukan (feed back) Badan Publik mengenai pelaksanaan tata kelola penegakan hukum. *MF