Samarinda, 05 Desember 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda, Pengadilan Agama Samarinda menerima Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur. Kedatangan tim ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik dalam katagori lembaga yudikatif kabupaten/kota pada Pengadilan Agama Samarinda.
Kegiatan visitasi ini dilaksanakan sebagai langkah bersama untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama Samarinda tetap mematuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan penggunaan teknologi informasi (Digitalisasi) pada Media Informasi Pengadilan Agama Samarinda. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik di Pengadilan Agama Samarinda.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Samarinda menyambut baik kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif Komisi Informasi Provinsi untuk melakukan visitasi di Pengadilan Agama Samarinda. Kami yakin bahwa evaluasi ini akan memberikan masukan yang berharga untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di institusi kami."
Tim visitasi akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik keterbukaan informasi di Pengadilan Agama Samarinda, termasuk ketersediaan informasi mengenai prosedur administratif, kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat publik di Pengadilan Agama Samarinda. Visitasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang upaya Pengadilan Agama dalam memenuhi kewajiban sebagai badan publik yang transparan.
Setelah visitasi selesai, tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur akan menyusun laporan hasil peninjauan. Laporan ini kemudian akan disampaikan kepada Pengadilan Agama Samarinda dengan rekomendasi-rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di Pengadilan Agama Samarinda.