Samarinda, 29 November 2024. Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Dra. Hj. Medang, M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Abdul Manaf, dan Drs. H. Akh. Fauzie, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hesty Lestari, S.H. dan Eko Rajunan masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Adapun lokasi nya berada di 3 kelurahan yaitu Kelurahan Bandara, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Air Putih dengan objek yang terdiri dari 2 buah rumah dan 1 buah kapal.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Kewarisan dengan Nomor Register 849/Pdt.G/2024/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 14 Mei 2024. Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WITA, selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat I, Tergugat II, Ketua RT serta perwakilan dari kelurahan setempat.
Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 11.30 WITA.