Samarinda 18 Juli 2024, Pengadilan Agama Samarinda telah melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek harta bersama yang terletak di Kelurahan Sungai Keledang, Kota Samarinda. Situasi ini berlangsung setelah dilakukan aanmaning, dimana pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan, sehingga pengadilan melakukan sita eksekusi atas permohonan pemohon. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita untuk melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 211 R.Bg. Proses sita eksekusi ini merupakan kelanjutan dari penetapan aanmaning sebelumnya.
Acara sita eksekusi tersebut dihadiri oleh Muhammad Rizal, S.H., M.H. selaku Panitera, serta Susiyanti, S.H. dan Anisah, S.H. sebagai Jurusita dan saksi. Selain perwakilan dari Pengadilan Agama Samarinda, turut hadir perangkat kelurahan setempat, pihak Pemohon, dan Termohon eksekusi. Kehadiran semua pihak yang terlibat beserta dukungan dari perangkat kelurahan sangat membantu kelancaran proses eksekusi ini, sehingga proses tersebut berjalan lancar tanpa adanya hambatan.