Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda Powered By GSpeech

WhatsApp Image 2020 02 15 at 13.34.59

×

Warning

RokSprocket needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled. The RokCommon System Plug-in needs to be before the RokSprocket System Plug-in in the Plug-in Manager
RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

on . Hits: 901

Pengadilan Agama Samarinda mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice

 

IMG 5030 11zon

 

Samarinda, 07 September 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Samarinda, seluruh tenaga teknis Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, serta Jurusita Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice” dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Bapak Dr. Abd. Hakim, M.H.I.

Kegiatan bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kondisi dan perkembangan perkara yang ada di peradilan agama. Adapun rangkaian kegiatan bimtek diawali dengan pengerjaan pre-test 1 (satu) hari sebelum agenda penyampaian materi, kemudian penyampaian materi dan pengerjaan post-test.

Mengusung tema terkait putusan hakim, maka sebenarnya pernyataan hakim yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mengakhiri sengketa antara para pihak. Bukan saja yang diucapkan yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. 

Idealnya putusan hakim mampu mengkombinasikan 3 (tiga) aspek sekaligus yaitu Legal Justice (kepastian hukum) pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Kepastian hukum intinya adalah hukum ditaati dan dilaksanakan. Moral Justice (Keadilan) penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya. Social Justice (kemanfaatan) yang cenderung menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan, atau untuk mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan, atau kejahatan, serta ketidakbahagiaan pada pihak yang kepentingannya dipertimbangkan. 

Mahkamah Agung RI telah menetukan bahwa putusan Hakim harus mempertimbangkan beberapa aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan masyarakat (social justice). *DR

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Samarinda

JL. Ir. H. JUANDA NO 64. SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR

 

Telp: 0541-742018

Fax : 0541-7773747

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

fb.logo instagram 1581266 960 720

maps1 Lokasi Kantor

Copyright IT Support PA.Smd@2024
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech