Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Kewarisan
Samarinda, 25 Agustus 2023. Bertempat di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Ibrohim, M.H., dan Drs. H. Abdul Manaf, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Kartika Cahya R., S.H., dan Eko Rajunan masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Kewarisan dengan Nomor Register 850/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 10 Mei 2023. Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan masing-masing kuasanya serta pihak Kelurahan dan RT setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 10.30 WITA. *MF
GALERI KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |