Berhasil, Panitera Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1A dan TIM Laksanakan Penetapan Eksekusi Anak Di Kelurahan Karangasam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda | (24/08/2023)
Kamis 24 Agustus 2023, Panitera Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1A, Drs. Anwaril Kubra, M.H. membacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara eksekusi anak yang diajukan Pemohon Eksekusi di Kelurahan Karangasam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1A pada tanggal 22 Desember 2021 Nomor 1961/Pdt.G/2021/PA.Smd dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Tino Heidel Ampulembang, S.H., dalam gugatan cerai gugat dan hadhanah (hak asuh anak). Perkara eksekusi tersebut terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda Nomor : 5/Pdt.Eks/2023/PA.Smd., tertanggal 17 Juli 2023.
Eksekusi tidak serta merta dapat dijalankan, karena terdapat serangkaian tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum Ketua Pengadilan menetapkan perintah eksekusi, yaitu tahap permohonan eksekusi, penyampaian teguran pelaksanaan putusan oleh Juru Sita pengadilan, hingga tahapan terakhir yaitu pelaksanaan Eksekusi.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi tersebut, dilakukan Rapat Koordinasi/Briefing di Kantor Kelurahan Setempat antara Tim Eksekutor Pengadilan Agama Samarinda, Drs. Anwaril Kubra, M.H., Suhadi, S.H., dan Rohimah, S.H. masing-masing sebagai Juru Sita Pengganti, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A), Staf Kelurahan setempat , Ketua RT 35, Pihak Pemohon Eksekusi, dan Kuasa Pemohon Eksekusi. Selanjutnya Tim dan Rombongan berangkat bersama ke obyek eksekusi. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan tepat pukul 09.00 WITE di kediaman Termohon. Adapun Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak berjenis kelamin laki-laki yang selama ini dalam asuhan dan dalam penguasaan pihak Termohon, pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan tidak mudah, dengan telah melewati diskusi yang alot dan panjang ditempat kediaman Termohon.
Setelah dibacakan Penetapan Ketua Pengadillan Agama Samarinda Nomor 5/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd tanggal 9 Agustus 2023 Tentang Eksekusi, pada pukul 09.30 WITE, eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan. *FE