Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Kewarisan
Samarinda, 09 Juni 2023 bertempat di Jalan Pelita, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Ibrohim, M.H.,, M.H.I., dan Drs. H. Abdul Manaf, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Kartika Cahya Robiyulina, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta Rohimah, S.H. dan Suhadi, S.H. sebagai Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Kewarisan dengan Nomor Register 440/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 16 Februari 2023. Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda dan dihadiri oleh Para Penggugat dan Tergugat didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, selain itu pemeriksaan ini dihadiri oleh Ketua RT serta pejabat dari kelurahan setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Majelis Hakim diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara. Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib. *DR
GALERI KEGIATAN
![]() |
![]() |
#pemeriksaansetempat #descente #pengadilanagamasamarinda #pasamarinda #mahkamahagung