Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Samarinda
Samarinda, 31 Mei 2023 Panitera Pengadilan Agama Samarinda Drs. Anwaril Kubra, M.H., bersama dengan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti atas nama Susiyanti, S.H., dan Suhadi, S.H., kembali melaksanakan Sita Eksekusi pada beberapa objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang masing-masing terletak di wilayah Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Selili. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Samarinda Nomor 3/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd atas Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 509/Pdt.G/2021/PA.Smd jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 63/Pdt.G/2021/PTA.Smd jo. Putusan Permohonan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 690/K/Ag/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan Sita Eksekusi dimulai dari pukul 10.00 WITA dan dilaksanakan setelah Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Samarinda Nomor 3/Pdt.G/Eks/2023/PA.Smd, selain dihadiri oleh Panitera bersama dengan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, juga dihadiri oleh para Pemohon dan Termohon Sita Eksekusi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, bersama dengan Ketua RT dan Pejabat Kelurahan Sambutan dan Kelurahan Selili.
Pelaksanaan Sita Eksekusi merupakan lanjutan dari Permohonan Eksekusi yang disampaikan Pemohon Eksekusi, setelah menerima Permohonan Eksekusi, Pengadilan Agama Samarinda kemudian memberikan teguran (aanmaning) terdapat Termohon Eksekusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023. Atas pelaksaan aanmaning tersebut, kemudian Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan sita eksekusi yang kemudian dijalankan pada tanggal 29 Mei 2023 dan 31 Mei 2023. *FE
GALERI KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |