Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Kewarisan
![]() |
![]() |
Samarinda, 19 Mei 2023. Bertempat di Kelurahan Pelabuhan RT014, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Rukayah, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Dra. Hj. Rusinah, M.H.I., dan Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Baihaqi., S.H., M.H., dan Eko Rajunan masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Kewarisan dengan Nomor Register 723/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 05 April 2023.
Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Para Penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, selain itu sidang tersebut dihadiri oleh Ketua RT serta pejabat dari kelurahan setempat, tanpa dihadiri oleh Para Tergugat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 11.45 WITA. *FE
#pemeriksaansetempat #descente
#pengadilanagamasamarinda
#pasamarinda
#mahkamahagung