Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda Powered By GSpeech

WhatsApp Image 2020 02 15 at 13.34.59

Berakhlak

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Berakhlak

PTSP

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Samarinda Kelas I-A Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Guna Mewujudkan Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Transparan, Terukur, dan Terjangkau
PTSP

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Video Prioritas Difabel

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas
Video Prioritas Difabel

11 APLIKASI UNGGULAN

Aplikasi Penunjang PTSP untuk Pelayanan Publik
11 APLIKASI UNGGULAN

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

TOLAK GRATIFIKASI

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)
TOLAK GRATIFIKASI

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Motto Kami

Dengan motto BUNGAS ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A baik Pejabat, Hakim dan Staf dalam melakukan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Motto Kami

JADWAL SIDANG

J.SIDANGPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFO PERKARA

SIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

E-COURT

ECOURTLayanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

PENGADUAN

SYSTEMSIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

HITUNG PANJAR

B.PERKARAEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

VALIDASI AC

AKTA CERAIValidasi Akta Cerai untuk memastikan keaslian Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Samarinda

 

CORONA MAHKAMAH AGUNG

 

MAKLUMAT AKHLAK

BANNER WEBSITE 3

GALAKSI

HPA

IMG 20221026 103429 689

PROSEDUR  INFO

 SKM TRI 2

 APP BADILAG 

PRIORITAS 2022 Badilag

WhatsApp Image 2022 11 21 at 09.07.33 waifu2x photo noise3 scale

SIP PASTI WEBSITE 2021

 

 

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

1.

Berhak memperoleh bantuan hukum.

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1.

Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.

2.

Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.

3.

Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.

4.

Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.

5.

Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

 

a.

Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.

 

b.

Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

 

c.

Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.

 

d.

Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.

Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.

7.

Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.

8.

Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

9.

Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama

(Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c)

  • Prosedur Prodeo

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu (Prodeo)

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

  • Format Gugatan dan Permohonan

Contoh Format Gugatan dan Permohonan

pdf iconBagi pihak berperkara bisa mencontoh format gugatan dan permohonan yang tersedia diwebsite ini

Selengkapnya

 

  • Reformasi Birokrasi

 

Reformasi Birokrasi

lingkaran area perubahanRB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.

Selengkapnya

  • Zona Integritas

 

Eviden dan LKE ZI

no korup

Pembangunan ZI melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Selengkapnya

Pengambilan Sumpah PNS Selamat Panitera Selamat KPTA Samarinda
01 / 03

Pengambilan Sumpah PNS

02 / 03

Selamat Panitera

03 / 03

Selamat KPTA Samarinda

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Samarinda

JL. Ir. H. JUANDA NO 64. SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR

 

Telp: 0541-742018

Fax : 0541-7773747

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

fb.logo instagram 1581266 960 720

maps1 Lokasi Kantor

Copyright IT Support PA.Smd@2021
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech